Mengutiif Berita Dari Media Lain

CARA MENGUTIP BERITA DARI MEDIA LAIN
AGAR TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA

Dalam pemberitaan, suatu media dimungkinkan untuk mengutip berita media lain. Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan.�


Dalam konteks jurnalisme, hal ini juga sering terjadi. Berita-berita tentang eksplorasi dan produksi migas di media siber seperti detik.com, merdeka.com, tempo.co, atau okezone.com sering dikutip media lain khususnya media daerah yang ketinggalan informasi.


Demikian juga media-media nasional sering juga mengutip media daerah untuk masalah yang muncul di daerah. Media-media nasional atau lokal juga biasa mengutip berita media-media internasional ketika membahas perkembangan teknologi di bidang migas atau ketika memberitakan peristiwa-peristiwa migas di negara lain.


Tidak ada pelanggaran etika jurnalistik dalam hal ini, sejauh media yang mengutip memberikan creditpoint kepada media yang dikutip dengan menyebutkan nama media tersebut dalam kutipan berita.

Akan lebih baik lagi jika sekaligus disebutkan nama jurnalis yang menulis berita.
Guna menghindari kesan plagiasi, berita hasil kutipan tidak sama persis atau mirip-mirip dengan berita pertama yang dikutip. Tetapi seandainya sama persis juga tidak masaalah,

Oleh karena itu, berita hasil kutipan bisa juga dikembangkan lebih lanjut dengan mewawancarai sumber yang lain yang terkait, serta dengan menambahkan data dan informasi baru.
Tudingan plagiasi ini sering muncul karena berita pertama yang dikutip dengan berita kedua yang mengutip hampir sama persis. Parahnya lagi, media kedua tidak secara jujur menjelaskan kepada pembaca, pendengar atau pemirsa telah mengutip media lain. Jadi sumber berita yang dikutip arus ditulis secara jelas, apa nama medianya.�


Beberapa poin etika dalam mengutip media sosial. Belakangan, semakin lazim media massa mengutip pernyataan, informasi atau data yang didapatkan dari berbagai media sosial seperti facebook, twitter, blog, dan lain sebagainya..


Proses pengutipan itu dilakukan begitu saja tanpa memerlukan izin kepada pemilik akun, dan tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah akun tersebut asli atau palsu. Proses penggunaan media sosial sebagai sumber informasi pemberitaan media ini perlu dibahas secara spesifik dari sudut pandang etika jurnalistik.


Ada dua permasalahan yang perlu dikemukakan di sini, pertama, belum ada peraturan atau kesepahaman tentang status media sosial. Apakah media sosial adalah sebentuk publik atau ruang privat?.
Di satu sisi, media sosial menunjukkan ciri-ciri ruang publik, seperti keterbukaan untuk diakses orang lain, interaktivitas, partisipatoris, keluasan tema yang dibahas dan pluralitas pihak-pihak yang terlibat.
Namun di sisi lain media sosial masih mencirikan ruang-ruang privat, yaitu membahas masalah pribadi, gaya berbicara yang sangat personal (model bertutur, akrab, sinis, kasar, sarkas).


Contoh, akun twitter musisi Ahmad Dhani pada masa kampanye Pilpres yang lalu. Berbagai media siber saat itu mengutip twitter Ahmad Dhani. Ternyata Ahmad Dhani tidak pernah sama sekali membuat pernyataan itu.
Dan ternyata akun yang mengatasnamakan Ahmad Dhani itu adalah akun palsu. Kasus ini telah ditangani oleh Dewan Pers pada akhir bulan juli 2014 lalu, dan media-media siber yang mengutip berita itu telah meminta maaf kepada Ahmad Dhani.�


Media Online (media siber, media daring, situs berita) bermunculan. Banyak yang hanya melakukan “copas” atau “salin tempel” dalam penulisan konten beritanya.


Media arus utama pun sering mengutip berita dari media lain, misalnya Antara. Bagaimana Aturan soal kutip-mengutip berita ini? Apakah melanggar Hak Cipta?


Soal mengutip berita, Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan:
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.


Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum.


Nah, itu dia aturannya. Intinya, mengutip dengan menyebutkan sumber bukan pelanggaran hak cipta, bukan pula plagiarisme atau plagiat. Sebaliknya, jika tidak menyebutkan sumber, maka itu plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.


Dalam kode etik jurnalistik, soal kutip-mengutip berita ini dijelaskan di Pasal 2: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”


Penjelasan: wartawan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
Dalam kode etik jurnalistik lama versi PWI disebutkan: “Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.”
Nah, itu dia Aturan Kutip-Mengutip Berita dalam UU Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik.
DIKUTIP DARI: http://www.komunikasipraktis.com.

Kode Etik Wartawan dan Penjelasanya.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  5. Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Penafsiran
    Cara-cara yang profesional adalah:
  6. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  7. menghormati hak privasi;
  8. tidak menyuap;
  9. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  10. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  11. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  12. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  13. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Penafsiran
  14. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  15. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  16. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  17. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    Penafsiran
  18. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  19. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  20. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  21. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  22. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
    Penafsiran
  23. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  24. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Penafsiran
  25. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  26. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
    Penafsiran
  27. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  28. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  29. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  30. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    Penafsiran
  31. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  32. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    Penafsiran
  33. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  34. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    Penafsiran
  35. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  36. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
    Penafsiran
  37. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  38. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  39. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
  40. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Berikut ini adalah link penting bagi para jurnalis,
sebagai bekal dalam menekuni dunia wartawan:

Klik untuk mengakses UU-No.-40-Tahun-1999-tentang-Pers.pdf

Klik untuk mengakses UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf

Klik untuk mengakses UU-No.-40-Tahun-1999-tentang-Pers.pdf

Klik untuk mengakses UU%2019%20Tahun%202016.pdf

https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buku/1809070304_2016-01-10_BUKU_Pers,Hukum,&_Hak_Asasi_Manusia-ilovepdf-compressed.pdf

………………………………………….
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
KETENTUAN PIDANA

CUPLIKAN…

Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 🙏🙏👍💪

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai